“
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT ”
Dari beberapa referensi
dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan
Usaha:
1. Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5. Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi) .
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha,
terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,yaitu:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent,
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Ø Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Ø Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ø Bukti
diri
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
Ø Izin
Domisili
Ø Izin
Gangguan.
Ø Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Ø Izin
dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hokum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. maka hal
yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
“ Kontrak Kerja IT “
1. Masa
Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk
waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,
jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
“ Prosedur Pengadaan Barang Dan
Jasa (Khusus Jasa Saja) “
1. Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan
yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negative.
3. Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Kontrak
Bisnis
a. Pengertian
Kontrak
Kontrak
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana
masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau
lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun
demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
b. Pengertian
Kontrak Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui
oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian kontrak
bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial.
Kontrak Bisnis dapat
dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian, antara lain:
·
Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah
tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas meterai.
·
Kontrak Bisnis yang didaftarkan oleh
notaris.
·
Kontrak Bisnis yang didelegasi didepan
notaris.
·
Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan
notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Jenis-jenis kontrak
bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu
perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam
hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Hubungan
dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam
rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan
menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong
(yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat
beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar, dari yang sederhana
hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti
hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering
Procurement Construction Contrac. Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis,
perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek
kerjasama bisnis tertentu.
Dalam
hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi
(joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing
Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan
suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya
disebut Joint Venture Agreement. Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis
tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i)
ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer
Agreement atau Build Operate & Own Agreement); (ii) proses alih teknologi
atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii)
kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement);
dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek
tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil
kegiatan tersebut yang diutamakan
2. Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya,
perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau
operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.
3. Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya,
dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi
pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor
atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan
Sales Representative Agreement.
4. Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Singkatnya,
dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan
pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan
perjanjian jual beli dengan cicilan atau sewa beli.
5. Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada
umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam
anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada
kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder
Agreement.
6. Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau
pinjaman.
Pada
umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun
dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam
hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement,
Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
“
Pakta Integritas “
1. Pengertian
Pakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparansi
dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
2. Tujuan
Pakta Integritas
·
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
3. Manfaat
Pakta Integritas bagi Institusi / Lembaga:
·
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
·
Memungkinkan peserta lelang/kontraktor
melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
·
Membantu Instituti/Lembaga mengurangi
biaya ekonomi yang tinggi.
·
Membantu meningkatkan kredibilitas institusi.
·
Membantu meningkatkan kepercayaan
masyarakat atas pengadaan barang/jasa instansi publik.
·
Membantu pelaksanaan program yang
berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Draft
Kontrak Kerja Proyek TI (Teknologi Informasi)
Kontrak
(perjanjian) adalah suatu “peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.(subekti,
1983:1).
Syarat –
syarat kontrak kerja (perjanjian)
Menurut
pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan 4 syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan disini adalah adanya rasa
ikhlas atau saling member dan menerima atau sukarela di antara pihak – pihak
yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat
atas dasar paksaan, penipuan, atau keahlian.
2.
Kecakapan
Kecakapan disini berarti para pihak yang membuat kontrak
haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada
dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak
cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 tahun.
Meskipun belum berumur 18 tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin
dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.
Hal
tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas,
setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, boleh samar-samar. Hal ini penting
untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
4.
Sebab
yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesulitan.
Cara membuat kontrak (perjanjian)
kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya
didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang
disebut masa percobaan.
1.
Masa
percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang
dapat membuat perjanjian kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3.
Bentuk
perjanjian kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Bagi perjanjian kerja untuk waktu
tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
tulisan latin. Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas
artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun
yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa , terserah pada
kedua belah pihak.
4.
Isi
perjanjian kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu tidak
ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan.
5.
Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasari
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1
tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan
tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat. Jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Yang sekali selesai atau sementara
sifatnya.
b. Diperkirakan untuk waktu yang tidak
terlalu lama akan selesai.
c. Bersifat musiman atau yang berulang
kembali.
d. Yang bukan merupakan kegiatan pokok
suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang.
e. Yang berhubungan dengan produk
baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjagaan. Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan
untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7.
Uang
Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Berikut ini adalah contoh draft
kontrak kerja untuk proyek IT :
8.
http://leozulkarnain22.blogspot.co.id/2014/05/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek-ti.html