MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut
Aristoteles:
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
Menurut
Plato:
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut
Socrates:
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana Warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana Warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut Kong
Hu Cu:
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak dan ayah sebagai ayah kemudian raja sebagai raja. Masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu.
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak dan ayah sebagai ayah kemudian raja sebagai raja. Masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu.
Menurut
pendapat umum:
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban.
KEADILAN
SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah dapat
mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci.
Panitia Ad-Hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara
1966 memberikan perumusan :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang
pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) sicantumkan
ketentuan sebagai berikut:
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama rnenjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
BERBAGAI MACAM
KEADILAAN
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
B.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima Rp. 100.000.-
maka Budi harus menerima. Rp 50.000.-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama justru hal tersebut tidak adil.
C.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.
Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani filsafat berfikir yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan
suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun
kebenaran Iliahi (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat
menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan dan atas
diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. Sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang memiliki kepribadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang atau
tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orangtua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orangtua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orangtua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “Laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orangtua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orangtua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orangtua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “Laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah
mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sebagai contoh minsalnya, A memberikan makanan
kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di
neraka.
STUDY KASUS
:
Vonis Ringan
Rasyid Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
Reporter : Muhammad Mirza Harera
Selasa, 26 Maret 2013 05:10:00
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus
kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan
divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda
Rp 12 juta.
Hukuman ini berarti Rasyid tidak harus menjalani
kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang
sama. Namun, vonis ini dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan penegakan
hukum sesuai hukum positif di Indonesia.
"Putusan ini merusak tatanan nilai dan juga
merusak rasa keadilan," kata pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri
Amsari, kepada merdeka.com, Senin (25/3).
Feri menilai dalam putusan itu jelas terpenuhi
unsur kelalaian Rasyid dalam mengemudikan kendaraan. Harusnya majelis hakim
bisa memberikan hukuman yang lebih berat pada pria yang sempat liburan nonton
wayang dan main futsal saat menjadi terdakwa ini.
"Seperti kasus sebelumnya, kita bisa melihat
kasus Afriyani yang juga menabrak orang hingga tewas. Saat itu jaksa dan hakim
terlihat tegas, tapi kenapa saat kasus ini tidak?" ujarnya.
Menurutnya, siapa pun yang bersalah karena
kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain harusnya dihukum.
"Harusnya Rasyid dihukum tidak peduli siapa
pun dia, meskipun anak menteri sekali pun," pungkasnya.
Sumber : http://www.merdeka.com
Kesimpulan Study Kasus
:
Rasyid putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa adalah terdakwa dalam kasus
kecelakaan. Kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua
orang ini, terdakwa dinyatakan bersalah
dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa
percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda sebesarRp 12 juta. Hukuman ini
berarti Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan
percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Namun, vonis ini dinilai
tidak adil dan tidak mencerminkan penegakan hukum sesuai hukum positif di
Indonesia.
Seharusnya
jaksa dan hakim harus lebih tegas dalam memberi hukuman terhadap terdakwa tanpa
memandang terdakwa siapa pun. Jadi dalam kasus ini korban yang telah kehilangan
2 orang keluarganya tidak mendapatkan sebuah keadilan. Sedangkan pelakunya tidak
mendapatkan hukuman kurungan sedikit pun dan masih bebas berkeliaran diluar. Hukum
diIndonesia ini masih belum bisa bejalan dengan baik dan masih bisa dibayar
dengan uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar