Ini
Penjelasan Lengkap Menhub Jonan Soal Pengaturan Tiket Pesawat MurahBagus Prihantoro Nugroho -
detikfinance
Rabu, 07/01/2015 19:00
WIB
Jakarta -Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas
bawah tiket penerbangan langsung disambut pro-kontra di masyarakat. Pengaturan
dilakukan atas alasan keselamatan.
Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan mencoba memberikan penjelasan atas rencana kontroversial
tersebut saat ditemui awak media di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah, Rabu (7/1/2014).
Berikut petikan
lengkap wawancara Jonan:
Low Cost Carrier (LCC) mengurangi standar keselamatan?Yang bilang LCC
mengurangi standar keselamatan siapa? Saya tidak mengurangi.
Tarif harus 40% dari batas
atas? Di peraturan itu
tidak dikenal istilah LCC atau tidak gitu.
Pembatasan akan menggerus
bisnis dari LCC? Menggerus?
LCC jadi tidak bisa bertahan
karena pangsa pasarnya tidak ada lagi bagaimana?Begini lho, kalau
mau itu, YLKI tulis surat ke Kemenhub, menyatakan tarif batas bawahnya terlalu
tinggi. Kan tarif batas bawahnya itu sekarang 40% dari batas atas.Waktu
saya ditugaskan dua bulan lalu tarif batas bawahnya 50% malahan, kok sekarang
protesnya kenapa? Kalau mau YLKI mewakili konsumen untuk mengatakan keberatan
protes.
Tujuannya tarif
batas bawah itu begini. Satu, supaya semua airline, peraturan tidak mengenal LCC atau tidak, di
peraturan itu nggak ada. Itu kan istilah komersial saja.
Saya juga tidak
mengenal LCC atau tidak LCC. Kalau ditanyakan kenapa 40% kenapa nggak 10% saja?
Kami itu tujuannya membantu supaya semua airlinepunyai ruang keuangan yang cukup untuk
mempertahankan pelayanan dan keselamatan.
Kenapa?Sekarang begini,
sejak 6 bulan lalu kurs dolar AS sudah melemah 25%, dari Rp 9.000 jadi Rp
12.000 lebih ya kurang lebih segitu. Pertanyaan begini, yakin nggak kurs dalam
waktu singkat ini menguat, kalau tidak menguat, banyak pengeluaran-pengeluaran airline terkait mata uang asing. Misalnya,
perawatan dan sebagainya.
Coba ditanyakan ke
Angkasa Pura landing fee-nya naik gak, pasti naik. Navigasi udara naik gak,
karena semua peralatan ini impor. Kalau nanti kurs rupiah naik atau menguat
jadi Rp 10.000 ya diturunkan misalnya 20% dari batas atas. Kalau kembali lagi
jadi Rp 9.000 atau Rp 8.000 bisa diturunkan lagi 20%.
Saya ini membantu
supaya airline itu
bisa dalam pelayanannya secara keseluruhan tetep menjaga keselamatan. Kalau airline-nya keberatan ya kirim surat tapi sebaiknya YLKI mewakili
konsumen bahwa itu keberatan karena terlalu tinggi. Lho, kok airline-nya sekarang yang keberatan, ada apa sih ini sebenarnya? Kok
ribut banget industri ini.
Saya kasih contoh,
saya 6 tahun di PTKA tarif kereta yang tempat duduknya kayak ekonomi di pesawat
itu, misalnya Argo Sindoro atau Argo Lawu ke Semarang atau Taksaka ke Yogya
tarifnya Rp 350.000. Delapan jam Yogya.Ke Surabaya
Argo Bromo Anggrek sekitar Rp 400.000-an. Sekarang anda cek sendiri, tarif
pesawat kalau misalnya Jakarta-Denpasar Rp 300.000-400.000 apa mungkin itu?
Kereta saja tarifnya segitu.
Saya membantu airline supaya bisa punya ruang keuangan yang
cukup mempertahankan pelayanan. Dan juga untuk mempertahankan service. Harusnya YLKI yang prostes kirim surat ke kami nanti kami
kirimkan lagi.
Jadi ruang itu mungkin untuk
turun?Mungkin. Semua ada
risikonya. Saya tunggu YLKI tulis surat jangan airline-nya. Dibandingkan dengan KA sajalah, KA ke Surabaya 9 jam
lebih, Rp 350-400 ribu malah sekarang.
Masak ada pesawat
jual tiket Rp 500-600 ribu takut. Wah, takut nggak laku mau jual Rp 300
bagaimana caranya? Apa yang dikorbankan itu? Sekali lagi kursnya melemah. Masak
beli pesawat tidak pakai kurs dolar, perawatan juga,sparepart dan
sebagainya.
Ada penurunan kualitas?Bukan kecurigaan,
kok anda suka curiga. Saya itu membantu supaya layanannya itu dan jaminan
keselamatan.
Penerbangan
industri yang tidak ada margin buat salah. Kalau kereta api rusak, mogok saja,
tidak jatuh, tidak ada awan CB. Gunung meletus tetap jalan. Kalau ini pesawat
kan risikonya besar sekali.
Dengan kenaikan ada
peningkatan pengawasan? Pasti, sebenarnya
SOP pengawasan itu sudah lengkap. Tinggal konsistensinya saja. Kalau menurut
saya selama ini konsisten nggak, saya sih lihat kadang konsisten kadang nggak.Contoh
kalau misalnya pengawasan baik apakah izin rute itu cuma formalitas saja. Kan
itu pertanyaan saya. Kalau formalitas di buang saja nggak usah ada izin rute,
urus sendiri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dibubarkan saja.
Ini kita pakai slot. Slot itu
izin resmi tak usah pakai Dirjen Hubud, slot itu
kan pendekatannya banyak ada juga pendekatan komersial.
LCC bakal tumbang?Kita terapkan
aturan sesuai UU Penerbangan. Saya tidak mau dikritik kalau ini saya terapkan.
Kalau misalnya ada yang mengkritik ini kok lebih ketat loh selama ini konsisten
gak Undang-undangnya?
Kan saya cuma
pelaksana Undang-undang saja. Di UU itu gak ada peraturan LCC. Itu kan commercial gimmick saja. Sekarang dilakukan audit. Masih
dilakukan kok ditanya hasil?
Izin rute terbang?Itu slot kordinator
untuk internasional. Itu yang ditugaskan salah satu staf Kementerian
Perhubungan. Yang internasional itu salah satu staf Garuda. Dia hitung slot-nya.
Airport keberangkatan
yang terima juga ikut. Ada lagi yang ikut staf otoritas bandara yang bagian
keamanan bandara. Airline sendiri
juga ikut. Kalau ini sudah klop diajukan ya langsung diajukan. Direktorat
Angkutan Udara kita minta slot ini jadi izin rute. Kita minta dari
sudut lain. Kalau ditanya ini sering permainan ga? Makanya itu saya kasih.
Kalau ada yang salah dihukum ga? Pasti dihukum, saya ga ada pilih kasih. Paham
ya? Itu kan yang ditanyakan kan?
Pak Tony bantah mengaku salah?Loh? Kalau bantah
ya ada e-mailnya di saya.Soal izin hantu AirAsia?Prinsipnya pada
waktu terbang itu tak ada izin rutenya. Hari 1, 2, 4, 6.
Singapura ada izin mungkin?Bisa saja kan antar
negara tak harus dia lihat izin kita. Airline yang
harus urus izin Singapura. Di sini diwajibkan izin ke Kemenhub. Ya tidak bisa.
Kenapa saya harus menurut Singapura? Sejak kapan? Coba ngomong.
Diajukan saja izin
rutenya dulu. Memungkinkan ada maskapai lain. Paling lambat akhir minggu ini
diberitahu.
Soal sute yang di-suspend?Kalau di-suspend itu
sebenarnya yang salah, yang keterlaluan, airline apa
bukan? Iya apa ndak? Jangan dipercaya airline-nya kalau begitu.
Kalau ada
diumumkan. Ini gak ada. Ini khusus airlines. Lainnya saya gak mengurusi. Ke semua penerbangan.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2015/01/07/190028/2796909/4/5/ini-penjelasan-lengkap-menhub-jonan-soal-pengaturan-tiket-pesawat-murah
"Pro-Kontra Tiket Murah Pesawat"
APAKAH ada
jaminan tiket mahal, penumpang pasti selamat? Terbukti Garuda, Singapore
Airlines, Air France, Japanese Airlines pernah mengalami kecelakaan. Nasib
penumpang tidak tergantung pada tiket mahal atau murah. Jika tiket murah,
apakah faktor keselamatan menjadi murahan juga?
Bagaimana dong logikanya, murah kok minta selamat. Apalagi
sekarang dolar sudah mahal. Itulah berbagai pernyataan di media sosial yang
menunjukkan pro-kontra atas kebijakan Kementerian Perhubungan berupa perubahan
penetapan batas bawah harga tiket penerbangan.
Muhammad Alwi, direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menyatakan kebijakan baru melalui
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 itu membuat tak ada lagi
harga tiket di bawah Rp 500.000. Kebijakan baru Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan itu jelas mengagetkan publik, yang selama ini menikmati penerbangan
dengan tarif di bawah Rp 500.000. Bahkan banyak juga yang di bawah Rp 400.000.
Dengan tiket berharga terjangkau itu, bandar udara (bandara) besar di Tanah Air
menjadi hiruk-pikuk oleh keramaian calon penumpang. Atau, disesaki orang-orang
yang baru tiba dengan penerbangan bertarif murah.
Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kota Tangerang, juga masuk
daftar 10 bandara tersibuk di dunia. Itu bisa terjadi karena masyarakat yang
sebelumnya tak berpikir bisa naik pesawat, kini bisa mewujudkan keinginan
mereka.
Gejala itu dipotret sebuah maskapai penerbangan kategori low
cost carrier (LCC), yang mengusung semboyan ”Everyone Can Fly”. Karena itu,
banyak orang kecewa atas kemunculan kebijakan yang memberatkan mereka.
Kebijakan itu muncul setelah terjadi kecelakan pesawat Air Asia QZ8501,
baru-baru ini. Pihak yang kecewa menilai, kebijakan itu mengambinghitamkan
tiket murah setelah terjadi kecelakaan terhadap Air Asia yang masuk kategori
LCC.
Kebijakan baru itu juga seakan-akan menyeret publik ke
adagium lama bahwa sesuatu yang murah identik dengan asalasalan, yang berujung
pada ketidakselamatan. Pada berbagai kesempatan Jonan menyatakan pada
prinsipnya lewat kebijakan baru itu, pemerintah membantu ”ruang keuangan” yang
cukup untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan, standar keselamatan dan
pelayanan.
Adalah logis perawatan pesawat, termasuk harga suku cadang
yang dipengaruhi oleh nilai dolar AS karena harus impor, menjadikan biaya
komponen lebih mahal. Faktanya, kini banyak harga tiket penerbangan lebih murah
dibandingkan dengan harga tiket kereta api kelas eksekutif. Jonan membandingkan
harga tiket kereta api rute Jakarta- Surabaya dan Jakarta-Yogyakarta yang kini
sama, bahkan lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat.
Padahal, biaya perawatan pesawat lebih mahal dan risiko yang
dihadapi lebih tinggi. Masih Untung Namun argumentasi Jonan tak sepenuhnya
dapat diterima. Sebab, maskapai penerbangan LCC bertarif terjangkau atau murah
pun masih untung. Pasar LCC di Indonesia pun tumbuh sangat pesat. Orang yang
semula naik kereta api eksekutif pun mulai berpaling ke penerbangan LCC. Mereka
mempertimbangkan kecepatan waktu tempuh dan keekonomisan kereta api bila
berpegang pada prinsip waktu adalah uang. Faktor kekurangnyamanan hanya dalam
waktu satu jam penerbangan bukan kendala bagi kebanyakan orang. Salah satu
kritik datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.
Dia mengemukakan pemberian izin operasi maskapai penerbangan
melayani rute dan menjual tiket dengan harga relatif murah, jelas menunjukkan
maskapai bersangkutan telah memenuhi berbagai prosedur yang ditetapkan
pemerintah. Tentu dalam pemberian izin itu pemerintah tidak akan mengabaikan
faktor keselamatan.
Bila dalam proses sebuah maskapai diketahui tak bisa memenuhi
syarat keselamatan, tidak mungkin diberi izin. Jadi selama ini LCC yang telah
membantu rakyat memenuhi kebutuhan transportasi yang cepat dan harga terjangkau
tidak masalah lagi dalam hal keselamatan. Maka membenturkan tarif murah dan
keselamatan bukan langkah yang tepat, kecuali terbukti pemenuhan syarat faktor
keselamatan maskapai LCC selama ini bisa dijualbelikan oleh oknum aparat
pemerintah yang berwenang di bidang itu. Dari berbagai argumentasi itu, kita
patut menduga dan curiga berkait dengan banyak hal. Pertama, benarkah selama
ini tarif penerbangan murah tidak bisa mengatasi biaya keselamatan?
Bila itu terjadi, berarti selama ini izin yang diberikan
berdasar proses abal-abal, yang mengabaikan faktor keselamatan. Kedua, benarkah
kebijakan itu merupakan upaya pemerintah menyelamatkan transportasi darat dan
laut yang berpotensi terdesak oleh bisnis LCC yang tumbuh sangat pesat?
Sehingga bahkan sampai mengundang pemain asing untuk
berkiprah memberikan jasa layanan kepada rakyat Indonesia. Lalu, kecelakaan
terhadap Air Asia digunakan sebagai pintu masuk untuk menyelamatkan
transportasi darat dan laut. Kita tentu berharap segera memperoleh jawaban atas
kondisi yang sebenarnya.(Hartono Harimurti-51)
Sumber :
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pro-kontra-tiket-murah-pesawat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar