Pages

Jumat, 16 Januari 2015

Pro dan Kontra Pembatasan Harga Tiket Pesawat Murah

Ini Penjelasan Lengkap Menhub Jonan Soal Pengaturan Tiket Pesawat MurahBagus Prihantoro Nugroho - detikfinance
Rabu, 07/01/2015 19:00 WIB



Jakarta -Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas bawah tiket penerbangan langsung disambut pro-kontra di masyarakat. Pengaturan dilakukan atas alasan keselamatan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencoba memberikan penjelasan atas rencana kontroversial tersebut saat ditemui awak media di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2014).
Berikut petikan lengkap wawancara Jonan:
Low Cost Carrier (LCC) mengurangi standar keselamatan?Yang bilang LCC mengurangi standar keselamatan siapa? Saya tidak mengurangi. 
Tarif harus 40% dari batas atas? Di peraturan itu tidak dikenal istilah LCC atau tidak gitu. 
Pembatasan akan menggerus bisnis dari LCC? Menggerus?
LCC jadi tidak bisa bertahan karena pangsa pasarnya tidak ada lagi bagaimana?Begini lho, kalau mau itu, YLKI tulis surat ke Kemenhub, menyatakan tarif batas bawahnya terlalu tinggi. Kan tarif batas bawahnya itu sekarang 40% dari batas atas.Waktu saya ditugaskan dua bulan lalu tarif batas bawahnya 50% malahan, kok sekarang protesnya kenapa? Kalau mau YLKI mewakili konsumen untuk mengatakan keberatan protes.
Tujuannya tarif batas bawah itu begini. Satu, supaya semua airline, peraturan tidak mengenal LCC atau tidak, di peraturan itu nggak ada. Itu kan istilah komersial saja.
Saya juga tidak mengenal LCC atau tidak LCC. Kalau ditanyakan kenapa 40% kenapa nggak 10% saja? Kami itu tujuannya membantu supaya semua airlinepunyai ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan dan keselamatan.
Kenapa?Sekarang begini, sejak 6 bulan lalu kurs dolar AS sudah melemah 25%, dari Rp 9.000 jadi Rp 12.000 lebih ya kurang lebih segitu. Pertanyaan begini, yakin nggak kurs dalam waktu singkat ini menguat, kalau tidak menguat, banyak pengeluaran-pengeluaran airline terkait mata uang asing. Misalnya, perawatan dan sebagainya.
Coba ditanyakan ke Angkasa Pura landing fee-nya naik gak, pasti naik. Navigasi udara naik gak, karena semua peralatan ini impor. Kalau nanti kurs rupiah naik atau menguat jadi Rp 10.000 ya diturunkan misalnya 20% dari batas atas. Kalau kembali lagi jadi Rp 9.000 atau Rp 8.000 bisa diturunkan lagi 20%.
Saya ini membantu supaya airline itu bisa dalam pelayanannya secara keseluruhan tetep menjaga keselamatan. Kalau airline-nya keberatan ya kirim surat tapi sebaiknya YLKI mewakili konsumen bahwa itu keberatan karena terlalu tinggi. Lho, kok airline-nya sekarang yang keberatan, ada apa sih ini sebenarnya? Kok ribut banget industri ini.
Saya kasih contoh, saya 6 tahun di PTKA tarif kereta yang tempat duduknya kayak ekonomi di pesawat itu, misalnya Argo Sindoro atau Argo Lawu ke Semarang atau Taksaka ke Yogya tarifnya Rp 350.000. Delapan jam Yogya.Ke Surabaya Argo Bromo Anggrek sekitar Rp 400.000-an. Sekarang anda cek sendiri, tarif pesawat kalau misalnya Jakarta-Denpasar Rp 300.000-400.000 apa mungkin itu? Kereta saja tarifnya segitu.
Saya membantu airline supaya bisa punya ruang keuangan yang cukup mempertahankan pelayanan. Dan juga untuk mempertahankan service. Harusnya YLKI yang prostes kirim surat ke kami nanti kami kirimkan lagi.
Jadi ruang itu mungkin untuk turun?Mungkin. Semua ada risikonya. Saya tunggu YLKI tulis surat jangan airline-nya. Dibandingkan dengan KA sajalah, KA ke Surabaya 9 jam lebih, Rp 350-400 ribu malah sekarang. 
Masak ada pesawat jual tiket Rp 500-600 ribu takut. Wah, takut nggak laku mau jual Rp 300 bagaimana caranya? Apa yang dikorbankan itu? Sekali lagi kursnya melemah. Masak beli pesawat tidak pakai kurs dolar, perawatan juga,sparepart dan sebagainya.
Ada penurunan kualitas?Bukan kecurigaan, kok anda suka curiga. Saya itu membantu supaya layanannya itu dan jaminan keselamatan.
Penerbangan industri yang tidak ada margin buat salah. Kalau kereta api rusak, mogok saja, tidak jatuh, tidak ada awan CB. Gunung meletus tetap jalan. Kalau ini pesawat kan risikonya besar sekali.
Dengan kenaikan ada peningkatan pengawasan? Pasti, sebenarnya SOP pengawasan itu sudah lengkap. Tinggal konsistensinya saja. Kalau menurut saya selama ini konsisten nggak, saya sih lihat kadang konsisten kadang nggak.Contoh kalau misalnya pengawasan baik apakah izin rute itu cuma formalitas saja. Kan itu pertanyaan saya. Kalau formalitas di buang saja nggak usah ada izin rute, urus sendiri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dibubarkan saja.
Ini kita pakai slot. Slot itu izin resmi tak usah pakai Dirjen Hubud, slot itu kan pendekatannya banyak ada juga pendekatan komersial.
LCC bakal tumbang?Kita terapkan aturan sesuai UU Penerbangan. Saya tidak mau dikritik kalau ini saya terapkan. Kalau misalnya ada yang mengkritik ini kok lebih ketat loh selama ini konsisten gak Undang-undangnya?
Kan saya cuma pelaksana Undang-undang saja. Di UU itu gak ada peraturan LCC. Itu kan commercial gimmick saja. Sekarang dilakukan audit. Masih dilakukan kok ditanya hasil?
Izin rute terbang?Itu slot kordinator untuk internasional. Itu yang ditugaskan salah satu staf Kementerian Perhubungan. Yang internasional itu salah satu staf Garuda. Dia hitung slot-nya.
Airport keberangkatan yang terima juga ikut. Ada lagi yang ikut staf otoritas bandara yang bagian keamanan bandara. Airline sendiri juga ikut. Kalau ini sudah klop diajukan ya langsung diajukan. Direktorat Angkutan Udara kita minta slot ini jadi izin rute. Kita minta dari sudut lain. Kalau ditanya ini sering permainan ga? Makanya itu saya kasih. Kalau ada yang salah dihukum ga? Pasti dihukum, saya ga ada pilih kasih. Paham ya? Itu kan yang ditanyakan kan?
Pak Tony bantah mengaku salah?Loh? Kalau bantah ya ada e-mailnya di saya.Soal izin hantu AirAsia?Prinsipnya pada waktu terbang itu tak ada izin rutenya. Hari 1, 2, 4, 6.
Singapura ada izin mungkin?Bisa saja kan antar negara tak harus dia lihat izin kita. Airline yang harus urus izin Singapura. Di sini diwajibkan izin ke Kemenhub. Ya tidak bisa. Kenapa saya harus menurut Singapura? Sejak kapan? Coba ngomong.
Diajukan saja izin rutenya dulu. Memungkinkan ada maskapai lain. Paling lambat akhir minggu ini diberitahu.
Soal sute yang di-suspend?Kalau di-suspend itu sebenarnya yang salah, yang keterlaluan, airline apa bukan? Iya apa ndak? Jangan dipercaya airline-nya kalau begitu.
Kalau ada diumumkan. Ini gak ada. Ini khusus airlines. Lainnya saya gak mengurusi. Ke semua penerbangan.


Sumber :
http://finance.detik.com/read/2015/01/07/190028/2796909/4/5/ini-penjelasan-lengkap-menhub-jonan-soal-pengaturan-tiket-pesawat-murah


"Pro-Kontra Tiket Murah Pesawat"

11 Januari 2015 3:10 WIB Category: Berita Utama, SmCetak A+ / A-

APAKAH ada jaminan tiket mahal, penumpang pasti selamat? Terbukti Garuda, Singapore Airlines, Air France, Japanese Airlines pernah mengalami kecelakaan. Nasib penumpang tidak tergantung pada tiket mahal atau murah. Jika tiket murah, apakah faktor keselamatan menjadi murahan juga?
Bagaimana dong logikanya, murah kok minta selamat. Apalagi sekarang dolar sudah mahal. Itulah berbagai pernyataan di media sosial yang menunjukkan pro-kontra atas kebijakan Kementerian Perhubungan berupa perubahan penetapan batas bawah harga tiket penerbangan.
Muhammad Alwi, direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menyatakan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 itu membuat tak ada lagi harga tiket di bawah Rp 500.000. Kebijakan baru Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu jelas mengagetkan publik, yang selama ini menikmati penerbangan dengan tarif di bawah Rp 500.000. Bahkan banyak juga yang di bawah Rp 400.000. Dengan tiket berharga terjangkau itu, bandar udara (bandara) besar di Tanah Air menjadi hiruk-pikuk oleh keramaian calon penumpang. Atau, disesaki orang-orang yang baru tiba dengan penerbangan bertarif murah.
Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kota Tangerang, juga masuk daftar 10 bandara tersibuk di dunia. Itu bisa terjadi karena masyarakat yang sebelumnya tak berpikir bisa naik pesawat, kini bisa mewujudkan keinginan mereka.
Gejala itu dipotret sebuah maskapai penerbangan kategori low cost carrier (LCC), yang mengusung semboyan ”Everyone Can Fly”. Karena itu, banyak orang kecewa atas kemunculan kebijakan yang memberatkan mereka. Kebijakan itu muncul setelah terjadi kecelakan pesawat Air Asia QZ8501, baru-baru ini. Pihak yang kecewa menilai, kebijakan itu mengambinghitamkan tiket murah setelah terjadi kecelakaan terhadap Air Asia yang masuk kategori LCC.
Kebijakan baru itu juga seakan-akan menyeret publik ke adagium lama bahwa sesuatu yang murah identik dengan asalasalan, yang berujung pada ketidakselamatan. Pada berbagai kesempatan Jonan menyatakan pada prinsipnya lewat kebijakan baru itu, pemerintah membantu ”ruang keuangan” yang cukup untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan, standar keselamatan dan pelayanan.
Adalah logis perawatan pesawat, termasuk harga suku cadang yang dipengaruhi oleh nilai dolar AS karena harus impor, menjadikan biaya komponen lebih mahal. Faktanya, kini banyak harga tiket penerbangan lebih murah dibandingkan dengan harga tiket kereta api kelas eksekutif. Jonan membandingkan harga tiket kereta api rute Jakarta- Surabaya dan Jakarta-Yogyakarta yang kini sama, bahkan lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat.
Padahal, biaya perawatan pesawat lebih mahal dan risiko yang dihadapi lebih tinggi. Masih Untung Namun argumentasi Jonan tak sepenuhnya dapat diterima. Sebab, maskapai penerbangan LCC bertarif terjangkau atau murah pun masih untung. Pasar LCC di Indonesia pun tumbuh sangat pesat. Orang yang semula naik kereta api eksekutif pun mulai berpaling ke penerbangan LCC. Mereka mempertimbangkan kecepatan waktu tempuh dan keekonomisan kereta api bila berpegang pada prinsip waktu adalah uang. Faktor kekurangnyamanan hanya dalam waktu satu jam penerbangan bukan kendala bagi kebanyakan orang. Salah satu kritik datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.
Dia mengemukakan pemberian izin operasi maskapai penerbangan melayani rute dan menjual tiket dengan harga relatif murah, jelas menunjukkan maskapai bersangkutan telah memenuhi berbagai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Tentu dalam pemberian izin itu pemerintah tidak akan mengabaikan faktor keselamatan.
Bila dalam proses sebuah maskapai diketahui tak bisa memenuhi syarat keselamatan, tidak mungkin diberi izin. Jadi selama ini LCC yang telah membantu rakyat memenuhi kebutuhan transportasi yang cepat dan harga terjangkau tidak masalah lagi dalam hal keselamatan. Maka membenturkan tarif murah dan keselamatan bukan langkah yang tepat, kecuali terbukti pemenuhan syarat faktor keselamatan maskapai LCC selama ini bisa dijualbelikan oleh oknum aparat pemerintah yang berwenang di bidang itu. Dari berbagai argumentasi itu, kita patut menduga dan curiga berkait dengan banyak hal. Pertama, benarkah selama ini tarif penerbangan murah tidak bisa mengatasi biaya keselamatan?
Bila itu terjadi, berarti selama ini izin yang diberikan berdasar proses abal-abal, yang mengabaikan faktor keselamatan. Kedua, benarkah kebijakan itu merupakan upaya pemerintah menyelamatkan transportasi darat dan laut yang berpotensi terdesak oleh bisnis LCC yang tumbuh sangat pesat?
Sehingga bahkan sampai mengundang pemain asing untuk berkiprah memberikan jasa layanan kepada rakyat Indonesia. Lalu, kecelakaan terhadap Air Asia digunakan sebagai pintu masuk untuk menyelamatkan transportasi darat dan laut. Kita tentu berharap segera memperoleh jawaban atas kondisi yang sebenarnya.(Hartono Harimurti-51)
Sumber :
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pro-kontra-tiket-murah-pesawat/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar